Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Industri Pertahanan Dan Keamanan Diajukan Ke Paripurna

21-11-2011 / BADAN LEGISLASI

            Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Industri Pertahanan dan Keamanan diajukan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.

            Hal ini disampikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Pleno Baleg pengambilan keputusan terhadap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan, Senin (21/11) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono.

            Dalam pandangan mini Fraksi PDI Perjuangan, ada beberapa catatan penting yang disampaikan diantaranya adalah RUU ini hendaknya menunjukkan dukungan yang jelas dan tegas akan kemandirian negara dalam memenuhi kebutuhan akan peralatan pertahanan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kemampuan pertahanan dan keamanan negara yang tangguh.   

            Kedudukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)  juga perlu mendapatkan kajian yang lebih mendalam mengenai posisi kelembagaannya dalam sistem ketatanegaraan negara Indonesia.

            Selain itu, RUU ini harus ada pengaturan yang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kesan bahwa RUU ini mereduksi ketentuan-ketentuan yang memberikan kewenangan yang terlalu berlebihan kepada Kementerian Pertahanan dalam kapasitasnya sebagai ketua pelaksana harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

            Catatan penting lain yang diberikan F-PDI Perjuangan adalah tanggung jawab penuh terhadap pertahanan keamanan bangsa dan negara adalah di tangan Presiden sehingga terhadap keberadaan KKIP seharusnya juga diketuai Presiden bukan Wakil Presiden.

            Fraksi PAN menyampaikan secara tegas menyetujui terhadap ide dan gagasan diajukannya RUU ini. Mengingat tujuan berbangsa dan bernegara yang sudah dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, maka dalam rangka melakukan fungsi itu diperlukan satu sistem pertahanan keamanan yang kuat.

            Sementara Fraksi PPP memberikan beberapa catatan yaitu perubahan judul RUU tersebut yang sebelumnya RUU tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Kemanan Nasional diubah menjadi RUU tentang Industri Pertahanan dan Kemananan, menurut Fraksi PPP hal ini sejalan dengan filosofi UUD 1945 Pasal 30 yang tidak membagi dan memisahkan aspek pertahanan dengan keamanan negara sebaliknya konstitusi justru mengintegrasikan ke dua aspek tersebut dalam bentuk sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

            F-PPP juga memberikan catatan keterlibatan industri swasta nasional untuk melakukan pengadaan, pemasaran dan lain-lain dari alat peralatan pertahanan dan keamanan negara dapat diterima sepanjang dilakukan pengawasan yang ketat dan dilakukan hingga jangka waktu tertentu.

            Juru bicara Fraksi PKB menyampaikan, secara garis besar F-PKB menyetujui RUU ini yang telah banyak mengakomodir berbagai problem faktual yang dipaparkan demi peningkatan dan kemandirian industri strategis pertahanan nasional baik pada aspek kelembagaan, penganggaran dan pengembangan serta riset.

            F-PKB merasa perlu ada penegasan yang lebih detail serta mengikat terhadap pemerintah terkait dengan persoalan pembiayaan tersebut mengingat banyaknya UU yang telah berlaku terbengkalai karena tidak adanya aturan teknis yang menunggu Peraturan Pemerintah.

            Dalam hal pengawasan, F-PKB menilai masih sangat umum padahal pengawasan oleh DPR sangat penting dan tidak ada penjelasan yang memadai dalam mengurai bab pengawasan ini. Pengawasan ini juga perlu  melibatkan masyarakat terutama lembaga independen dan kalangan akademisi.    

            Fraksi Partai Golkar dalam pandangan mini fraksi menyampaikan selama ini industri pertahanan dan keamanan belum didukung oleh kemampuan industri pertahanan secara mandiri yang menyebabkan masih adanya ketergantungan produk pertahanan keamanan dari luar negeri atau pihak asing.

            Dengan alasan tersebut, maka pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan membutuhkan ketersediaan peralatan utama yang didukung oleh kemampuan industri dalam negeri, pemilikan teknologi canggih dan penguasaan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk kemandirian bangsa Indonesia.

            Untuk itulah RUU ini meminimalisir atau bahkan untuk menghilangkan ketergantungan kepada pihak asing dalam pengadaan alat-alat utama sistem persenjataan.

            Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan KKIP dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.

            Senada dengan F-PG, F-PKS dalam pandangan mini fraksinya juga menyampaikan bahwa sebagai negara yang mempunyai letak yang strategis di Asia, Indonesia memiliki permasalahan dalam melayani dan melindungi wilayahnya dari potensi ancaman yang muncul.

            Masalah tersebut antara lain karena ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan selama ini belum didukung oleh kemampuan industri pertahanan dan keamanan dalam negeri secara optimal sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap produk alat peralatan pertahanan dan keamanan luar negeri.

            Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan dan keamanan nasional belum sepenuhnya mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan.

Oleh karena itu, RUU ini muncul karena keprihatinan terhadap situasi dan kondisi alutsista TNI yang tidak memadai di lapangan. Terdapat paradoks antara paham zero enemi dengan minimum essensial cost sehingga menyebabkan industri kita tidak berkembang.(tt)           

 

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...